TUPOKSI
TUGAS POKOK SAT LANTAS POLRES METRO BEKASI
Satlantas Merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
Satlantas di pimpin oleh Kasatlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Satlantas bertugas melaksanakan Turjagwali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas ( Dikmaslantas ), Pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang Lalu Lintas.
1. Dalam Melaksanakan Tugas Satlantas menyelenggarakan fungsi :
a. Pembinaan Lalu Lintas Kepolisian;
b. Pembinaan partisipasi masyarakat melalu kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang Lalu Lintas;
c. Pelaksanaan Operasi kepolisian bidang Lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcarlantas );
d. Pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
e. Pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum,serta menjamin kamseltibcarlantas di jalan raya;
f. Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
g. Perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
2. Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas di bantu oleh :
a. Urbinopsnal : Bertugas Melaksanakan Pembinaan Lalu Lintas, Melakukan kerja sama lintas sektoral, pengkajian masalah di bidang Lalu lintas, pelaksanaan operasi kepolisian bidang Lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan kamseltibcarlantas, perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan;
b. Urmintu : Bertugas Menyelenggarakan Kegiatan Administrasi dan ketatausahaan;
c. Unit Turjagwali : Bertugas Melaksanakan Kegiatan Turjagwali dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka penegakan hukum;
d. Unit Dikyasa/Kamsel : Bertugas Melakukan Pembinaan Partisipasi masyarakat dan Dikmas Lantas;
e. Unit Regident : Bertugas Melayani administrasi registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan;
f. Unit Laka/Gakkum : bertugas menangani Kecelakaan Lalu Lintas dalam Rangka Penegakan Hukum.